"Negara Yahudi dan demokratis" adalah definisi hukum Israel mengenai sifat dan karakter Negara Israel . Sifat " Yahudi " pertama kali didefinisikan dalam Deklarasi Kemerdekaan Israel pada bulan Mei 1948 (lihat negara Yahudi dan tanah air Yahudi ). Karakter “ demokratis ” pertama kali secara resmi ditambahkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar Israel: Knesset, yang disahkan pada tahun 1985 (amandemen 9, klausul 7A).
Banyak pakar dan pengamat politik yang memperdebatkan definisi tersebut, khususnya apakah istilah-istilah tersebut saling bertentangan atau saling melengkapi.[1] Menurut penulis dan jurnalis Israel Yossi Klein Halevi, "Israel didasarkan pada dua identitas yang tidak dapat dinegosiasikan. Tanah air semua orang Yahudi, baik mereka warga negara Israel atau bukan , dan negara seluruh warganya, baik atau tidak bukan mereka orang Yahudi."[2]